Rabu, 24 November 2021

Fardhu

Mempelajari hal-hal yang terjadi pada saat tertentu saja hukumnya fardhu kifayah. Jika di suatu negeri sudah ada orang yang mempelajari ilmu tersebut, maka yang lain bebas dari kewajiban. Akan tetapi jika di negeri tersebut tidak ada yang mempelajarinya, maka semua orang menanggung dosa. Seorang imam harus memerintahkan dan boleh memaksa penduduk negeri tersebut untuk mempelajarinya.

Dikatakan bahwa mempelajari hal-hal yang wajib dilakukan oleh seseorang dalam semua kondisinya ini ibarat makanan yang semua orang harus menyantapnya. Sedangkan mempelajari hal-hal yang bersifat fardhu kifayah ibarat obat yang dibutuhkan pada sebagian waktu saja.


Sumber: Ta'lim Al-Muta'allim, Burhanul Islam Az-Zarnuji


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tekun

Dikatakan dalam sebuah syair: Janganlah tergesa-gesa dalam urusanmu, tapi tekunilah ia. Tidak ada yang meluruskan tongkatmu menyamai orang y...