Setiap Muslim diwajibkan mencari ilmu yang berkaitan dengan kondisi yang dia hadapi, dalam kondisi apapun. Misalnya seseorang wajib mengerjakan shalat, maka wajib baginya mengetahui hal-hal yang harus dia lakukan dalam shalat sekira dengan hal tersebut bisa menjalankan kefardhuan shalat. Dia juga harus mengetahui hal-hal yang menjadi tuntutannya, sekadar pengetahuan yang bisa untuk melaksanakan kewajiban. Sebab, hal-hal yang menjadi wasilah ditegakkannya hal-hal yang difardhukan maka wasilah tersebut menjadi fardhu, dan hal-hal yang menjadi wasilah ditegakkannya kewajiban maka wasilah tersebut menjadi wajib.
Demikian pula dalam hal puasa, zakat jika dia mempunyai harta, dan haji jika memiliki kemampuan. Sama halnya dalam urusan jual beli jika dia berdagang.
Demikian pula dalam semua muamalah dan profesi. Setiap orang yang berkecimpung di dalamnya harus mengetahui hal-hal yang bisa menjaga dirinya dari sesuatu yang diharamkan.
Seseorang juga harus mengetahui ilmu yang berkaitan dengan hati, misalnya tawakal, taubat, khasyyah (takut), dan ridha. Sebab, semua hal tersebut terjadi pada semua keadaan.
Sumber: Ta'lim Al-Muta'allim, Burhanul Islam Az-Zarnuji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar